Saat ini keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan dan banyak memakan korban, ada yang tagihan pinjamannya membengkak berkali-kali lipat, diteror, indentitasnya disebarkan, serta ditagih dengan cara-cara mengancam keselamatan nasabah. Kerap luput dari perhatian, berikut tiga modus pinjol ilegal dan cara yang bisa Anda terapkan untuk menghindarinya.
Mengutip laman Otoriras Jasa Keuangan (OJK) di situs pasarmodal.ojk.go.id, setidaknya sudah ada tiga modus pinjol ilegal yang dapat dikenali, meliputi:
Lantas, langkah apa yang bisa dilakukan untuk menghindari pinjol ilegal?
Mengutip Portal Informasi Pemkab Nganjuk pada alamat nganjukkab.go.id, terdapat tujuh langkah yang bisa dilakukan nasabah agar tehindar dari pinjol ilegal:
DELFI ANA HARAHAP